Follow Us

Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 08 November 2021 | 06:00
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.
Tribunnews.com

Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.

GridHype.ID - Salah satu bantuan yang masih diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan subsidi upah.

Bantuan subsidi upah ini khusus diberikan pada karyawan swasta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan subsidi upah ini akan disalurkan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Lebih lengkapnya, ada beberapa kriteria penerima bantuan subsidi upah ini.

Dilansir dari laman bsu.kemenaker.go.id, kriteria penerima subsidi upah.

Syarat Penerima BSU :

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Batu Jawa Timur, Ibunda Aurel Hermansyah Tinjau Langsung Lokasi Bencana dan Berikan Sumbangan Puluhan Juta

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara itu, kamu bisa mengecek apakah menerima bantuan subsidi gaji ini lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Angin Segar Seluruh Pelajar Indonesia, Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Kembali Cair, Cek Tanggal Cairnya

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek BLT Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)

4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".

Selain itu, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Angin Segar! Penyaluran Bansos Diperpanjang Hingga 2022, Cek Penerima Bantuannya di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest