Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 08 November 2021 | 06:00
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.
Tribunnews.com

Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.

GridHype.ID - Salah satu bantuan yang masih diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan subsidi upah.

Bantuan subsidi upah ini khusus diberikan pada karyawan swasta.

Dikutip dari Tribunnews.com,Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan subsidi upah ini akan disalurkan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Lebih lengkapnya, ada beberapa kriteria penerima bantuan subsidi upah ini.

Dilansir dari laman bsu.kemenaker.go.id, kriteria penerima subsidi upah.

Syarat Penerima BSU :

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Batu Jawa Timur, Ibunda Aurel Hermansyah Tinjau Langsung Lokasi Bencana dan Berikan Sumbangan Puluhan Juta

Source :Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x