GridHype.ID - Salah satu bantuan yang masih diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan subsidi upah.
Bantuan subsidi upah ini khusus diberikan pada karyawan swasta.
Dikutip dari Tribunnews.com,Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan subsidi upah ini akan disalurkan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Lebih lengkapnya, ada beberapa kriteria penerima bantuan subsidi upah ini.
Dilansir dari laman bsu.kemenaker.go.id, kriteria penerima subsidi upah.
Syarat Penerima BSU :
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.