GridHype.ID - Kabar gembira buat kamu yang hendak berpergian dengan pesawat.
Kini syarat untuk terbang tidak lagi wajib menggunakan tes PCR.
Hal ini terkait perbaharuan aturan yang diterapkan pemerintah terkait PPKM dua pekan ke depan yakni di periode 2-15 November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dilansir dari Kontan.co.id, namun kini, pemerintah melonggarkan syarat penerbangan.
Kini, syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR.