Namun sekarang bisa dengan tes Antigen.
Namun, syarat penerbangan terbaru ini belum berlaku. Kapan syarat penerbangan yang semakin longgar ini berlaku?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa menerapkan kebijakan pelonggaran syarat penerbangan tersebut. Dengan demikian, saat ini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tetap harus membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Kemehub masih menunggu penetapan aturan terbaru untuk menerapkan syarat penerbangan yang semakin longgar itu. Meski demikian, biasanya hal ini tidak berlangsung lama.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji
Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat.
Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat penerbangan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.
(*)