Follow Us

Angin Segar untuk Para PNS, Cek Segera Rekeningmu akan Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi

Ruhil Yumna - Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:45
6 tunjangan PNS di luar gaji pokok
Tribun

6 tunjangan PNS di luar gaji pokok

GridHype.ID - Ada kabar gembira nih untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya akan ada tunjungan yang sebentar lagi cair.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

Langsung simak yuk!

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.

Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Tahun 2021 Bakal Meningkat, Sebut Penghasilan Terendah Minimal Rp 9 Juta

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Source : kontan, gridfame

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest