Pria tersebut memberikan mas kawin berupa 1 set cincin berlian beserta uang tunai Rp2,2 juta.
Baru seumur jagung usia pernikahan, rumah tangga mereka dihempas kabar tak sedap.
Keduanya diduga terlibat kasus penipuan yang terdapat korban sebanyak 225 orang serta kerugian capai Rp 9 miliar lebih.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, pemeriksaan tersebut tindak lanjut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Noviyanto Tilaar.
"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjen PAS Kemenkumham dan Ditjen PAS terkait aduan yang masuk terhadap Saudara Rafly," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin, (27/9/2021).
Rika pun belum memastikan apakah betul Rafly N Tilaar melakukan penipuan atau tidak dan meminta semua media maupun masyarakat untuk menunggu perkembangan kasusnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum korban lain, Murtiman mengatakan jika RAF ini seorang pegawai sementara Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kemenkumham di Jalan Veteran.
"Jadi, beliau ini (Rafly) sekarang ini (pegawai), ditempatkan sementara, namanya Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kemenkumham di Jalan Veteran," kata Murtiman.
(*)
Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Terima Uang Tunai Sebesar Rp25 Juta Per Kepala