GridHype.id- Baru-baru ini Olivia Nathania terseret kasus yang tidak mengenakkan.
Olivia Nathania dan suaminya Rafli Novianto Tilaar dilaporkan ke polisi terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dilansir dari kompas.com, Olivia Nathania bersama Kuasa hukumnya akhirnya memberikan penjelasan atas kasus tersebut.
Secara terang-terangan ia menyebut bahwa dirinya mendapat uang senilai Rp25 juta per orang.
"Dan memang saya dari situ senilai Rp25 juta per orang," ujar Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia Nathania juga tidak mengelak bahwa dirinya mengajak Agustin.
Agustin adalah mantan guru sekolahnya yang mengaku sebagai korban.
Meski demikian Olivia Nathania tetap memberikan pembelaannya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak merekrut 225 orang yang yang diketahui mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa ibu Agustin bukanlah korban.
Olivia Nathania menjelaskan bahwa ibu Agustin inilah yang merekrut orang-orang tersebut.
Pasalnya, Olivia tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang disebutkan Ibu Agustin.
Batas kesaksian Olivia, Ibu Agustin berperan mempresentasikan kepada 225 orang yang yang mengalami kerugian itu.
Orang-orang itu kemudian terbujuk rayu untuk masuk CPNS.
Lebih lanjut, Olivia menjelaskan bahwa korban diberi iming-iming kepada berupa jaminan lulus.
Bukan hanya itu, Olivia Nathania menjelaskan bahwa uang Rp25 juta yang diterima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan.
Atas hal tersebut anak Nia Daniati ini mengungkapkan bahwa dirinya wajar jika mendapat keuntungan.
Pasalnya, uang yang diterima digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme les yang terselenggara.
"Pembahasan soal. Kalau ditanya bahkan anaknya ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa saja? dari mana soalnya yang saya dapat ya soal dari tahun sebelumnya," tegasnya.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS ini menilai bahwa Olivia Nathania dan Raffi Novianto Tilaar melakukan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Pada surat keputusan pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
Bahkan SK tersebut juga memiliki hologram lambang Garuda Indonesia kop surat Badan kepegawaian Negara dan tanda tangan Kepala BKN.
(*)