Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Permasalahkan Kemiripan, Indro Warkop Justru Mengaku Sedih Warkopi Bakal Dijatuhi Hukuman Pidana

Puspita Rahayu - Senin, 04 Oktober 2021 | 06:30
Indro Warkop
(Podcast Deddy Corbuzier)

Indro Warkop

GridHype.id- Belakangan ini sebuah grup lawak kekinian cukup menyita perhatian publik.

Mereka adalah 3 pemuda yang viral karena mirip dengan personil grup lawak Warkop DKI.

Tiga orang ini membuat konten parodi Warkop DKI bertajuk sketsa WARKOPI.

Mereka adalah Sepriadi Chaniago, Alvin Krisnandi, dan Alfred.

Wajah mereka yang begitu mirip dengan Dono, Kasino, dan Indro memang membuat masyarakat seolah flashback.

Namun kehadiran mereka tak selalu mendapatkan respon yang baik.

Kemunculan mereka dianggap terlalu dipaksakan.

Bahkan mereka juga dituding telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual dari merek Warkop DKI.

Baca Juga: Hebohkan Jagad Maya Lantatran Kemiripannya dengan WARKOP DKI, Warkopi Diminta Hentikan Kegiatan Komersial

Menanggapi permasalahan tersebut, Indro Warkop angkat bicara.

Dilansir dari kompas.com, Indro menegaskan bahwa permasalahannya bukan pada kemiripan wajah.

Adapun permasalahan adalah brand yang sudah Indro Warkop daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Indro Warkop mengungkapkan bahwa peran tersebut sudah beralih ke lembaga Warkop DKI sejak 2004.

Adapun lembaga tersebut kini dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.

Brand tersebut dihibahkan kepada anak mereka demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.

Perihal ancaman pidana yang bakal dijatuhkan kepada Warkopi, Indro Warkop mengaku baru mengetahui.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Begini Nasib Mantan Menantu Nia Daniaty, Aneh tapi Nyata sampai Selamat Bagi Kamu yang Sudah Vaksin Jenis Ini

Yang mengetahui hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.

Adapun hukuman tersebut tercantum pada Pasal 100 ayat 2 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman paling lama yang bisa diterima adalah 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kendati demikian, Indro Warkop mengaku sedih mendapatkan kabar tersebut.

Iya memosisikan dirinya sebagai seorang bapak dan mereka adalah anak-anak.

"Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak, sedih gue, makanya gue sekarang udah diam," ujarnya.

Meskipun demikian Indro harus memegang teguh konsekuensi yang bakal diterima Warkopi.

Baca Juga: Munculnya Warkopi Tuai Polemik Hingga Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar, Kisah Getir Legenda Warkop DKI Sukses Bikin Deddy Corbuzier Tak Kuasa Tahan Air Mata

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x