GridHype.ID - Isu tak sedap menimpa keluarga dari artis Nia Daniaty.
Pasalnya, sang anak dan menantu dikabarkan tersandung masalah.
Bahkan keduanya terancam harus mendekam di penjara atas perbuatan yang dilakukan.
Mengulik kisahnya, Olivia Nathania putri Nia Daniaty sempat diketahui menikah dengan seorang perwira TNI.
Nahas pernikahan tersebut hanya bertahan seumur jagung.
Setelah lepas dari seorang perwira TNI, Olivia Nathania kembali menikah dengan pelukan abdi negara Rafly N Tilaar.
Kini di tengah biduk rumah tangganya dengan Rafly N Tilaar, kabar terbaru Olivia Nathania kini tak sedap.
Namanya terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/09).
Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang yang ditipu dengan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Anak Nia Daniaty telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak kejahatan dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp 9,7 Miliar.
Menurut kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto, Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar ternyata punya cara untuk menggaet para korban.
Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar melakukan tipu daya dengan kedok jalur prestasi.
"Awalnya mereka menambahkan bahwa ada peluang jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) lewat jalur prestasi," kata Odie saat dijumpai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/09).
"Nah, mereka ada yang membunuh, yang pertama diberhentikan dengan tidak rasa hormat, yang kedua meninggal karena covid-19," sambungnya menambahkan.
Menurut Odie, Oli sendiri sempat memberikan surat-surat dan catatan-catatan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Kemudian 225 orang itu tergiur dan menyerahkan uang karena Oli mengklaim memiliki jaringan dengan BKN.
Sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan memeriksa, surat tersebut tidak sah dan nama korban tidak tercatat.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," ujar Odie.
"Tidak ada yang namanya nama para korban (terdaftar di sana). Mereka (korban) menyetorkan orang perorangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta, yang terbesar Rp 150 juta," imbuh Odie.
Laporan terhadap anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oli dan RAF dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.(*)