Terlepas dari iu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.
Namun, semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan.
(*)