Follow Us

Kabar Gembira bagi Para Penyintas Covid-19, Kini Tak Perlu Lagi Menunggu 3 Bulan, Kamu Bisa Langsung Terima Vaksinasi Setelah Sembuh

Helna Estalansa - Selasa, 21 September 2021 | 09:30
Ilustrasi vaksinasi covid-19
freepik

Ilustrasi vaksinasi covid-19

"Vaksin dapat memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19," ungkap Dicky, Rabu (14/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia.

"Vaksin tertentu (seperti vaksin Sinovac) juga memberikan perlindungan terhadap delta variant, meski tidak sebagus (vaksin) mRNA. Ini lebih bagus daripada (antibodi) para penyintas," tambahnya.

Untuk itu, Dicky meyakinkan bahwa tidak ada alasan agar para penyintas Covid-19 mendapat vaksinasi.

"Para penyintas (Covid-19) tidak perlu menunggu 2-3 bulan. Langsung divaksinasi saja, tidak ada masalah," ungkapnya.

Dicky juga menyampaikan, riset yang ada saat ini membuktikan bahwa penyintas Covid-19 akan tetap aman untuk divaksinasi setelah 2 minggu.

Sebuah studi terhadap vaksin mRNA bahkan memperlihatkan bahwa penyintas yang segera diberi vaksin memiliki peningkatan antibodi hingga 10 kali lipat daripada antibodi yang didapat dari terinfeksi saja.

Dicky memberi contoh ada dua penyintas Covid-19.

Penyintas pertama menunggu vaksin hingga 2-3 bulan, tampak bahwa antibodinya tidak tinggi.

Sementara, penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.

Terlepas dari iu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.

Namun, semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan.

Source : Kompas.com, Nakita.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest