Investasi Peer to Peer (P2P) memiliki sistem yang praktis dan berbasis online.
Baca Juga: Tertarik Investasi Properti? Berikut Tips Jitu bagi Para Pemula
Dalam P2P kita biasanya melakukan kegiatan pinjam-meminjam dan platform ini akan mempertemukan pemberi pinjaman dan juga peminjam.
Platform hanya akan berperan jadi perantara dan kegiatan yang berlangsung dilakukan oleh sesama pengguna yang tergabung di dalamnya.
P2P Lending sendiri juga tidak bernaung di bawah lembaga keuangan resmi milik pemerintah,
sehingga aktifitas investasi ini tidak dijamin oleh lembaga pemerintah (LPS).
Hal ini membuat risiko investasi speenuhnya menajdi tanggungan investor.
Investasi P2P Lending memberikan imbal hasil hingga 15%.
3. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Investasi jangka pendek ini memiliki kelebihan praktis.
Pengelolaan instrumen ini sederhana, karena bisa dilakukan sendiri oleh investor.
Reksa dana juga tidak dikenai pajak, meski ada kemungkinan akan dikenakan sejumlah fee penjualan unit.