Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim tidak memberikan rehabilitasi untuk Jeff Smith.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua lagi.
Vonis lima bulan penjara yang diberikan Hakim Ketua rupanya lebih ringan satu bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut enam bulan penjara dan menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
(*)