Korea Selatan (Korsel) menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011.
Pelaku yang berusia 31 tahun dikebiri akibat melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap remaja 16 tahun.
Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun.
Selain itu, penjahat kelamin ini juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.
(*)