Follow Us

Sorak Sorai Penyambutan Saipul Jamil Bebas dari Penjara Jadi Polemik, 5 Negara ini Tak Segan Lakukan Kebiri Bagi Para Pelaku Pedofilia

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 06 September 2021 | 15:00
Ilustrasi pedofilia
freepik

Ilustrasi pedofilia

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan.

Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.

3. Republik Ceko

Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.

Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.

Baca Juga: Langsung Tancap Gas Sampai Dilirik Partai Politik untuk Gabung Setelah Hirup Udara Bebas, Saipul Jamil Diam-diam Sudah Siapkan Kejutan ini Selesai Bebas dari Tahanan

Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

4. Kazakhstan

Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018.

Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.

5. Korea Selatan

Source : Kompas.com, Intisari Online

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest