Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan.
Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.
3. Republik Ceko
Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.
Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.
Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.
4. Kazakhstan
Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018.
Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.
Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.
5. Korea Selatan