Pada 18 Februari 2016, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus tersebut, dirinya divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian niak banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski demikian, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
Nmaun MA menolah PK Saipul Jamil tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, Saipul Jamil juga harus menelan pil pahit atas perbuatannya yang lagi-lagi melanggar hukum.
Dirinya kedapatan melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut, Saipul mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, sehingga ia harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi atas kasus pencabulan dan penyuapan.
Bebasnya Saipul Jamil rupanya membawa kegembiraan bagi keluarga dan para penggemarnya.
Bahkan saat dilepas dari hukuman, Saipul Jamil disambut gembira oleh rombongan.