GridHype.ID - Kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil beberapa waktu silam memang sempat mengejutkan netizen.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com,Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan pada 2016 lalu.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021, Saipul Jamil dijadwalkan bebas tanggal 2 September 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Kabar Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas ini pun disambut baik oleh dunia hiburan Tanah Air.
Bahkan, Saipul Jamiltelah mendapat banyak tawaran kerja dari beberapa stasiun TV.
"Kalau kerjaan sih Alhamdullilah sudah menanti. Ada (beberapa stasiun televisi sudah nawarin kerja)," kata Samsul Hidayatullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Samsul mengatakan, adiknya itu juga akan menjalankan bisnis-bisnisnya hingga membuat channel YouTube.