"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari Kompas.com.
Kalaupun ingin cetak sertifikat vaksin Covid-19, cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh orang lain atau perusahaan cetak.
Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP. Cukup diprint biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.
Dalam kesempatan ini, Kominfo pun mengimbau masyarakat yang menyediakan layanan jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk menjaga data diri pelanggannya.
Bahkan, akan ada sanksi dan tindakan tegas jika para jasa cetak menyalahgunakan data-data tersebut.
Baca Juga: Beberapa Negara Kaya di Dunia Berniat Lakukan Booster Vaksin, WHO Minta Ditunda, Ini Alasannya
(*)