Follow Us

Jadi Syarat Bepergian Kemana-mana, Warga Ibukota Wajib Persiapkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Ruhil Yumna - Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:45
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran
Kompas.com

Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran

Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan resepsi pernikahan selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

"Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" tulis SK Kadisparekraf.

Baca Juga: Heboh Soal Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac yang Disebut Menurun Setelah 6 Bulan Penyuntikan, Ini Fakta yang Perlu Kamu tahu

3. Makan di Resto-Kafe Outdoor

Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota.

Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/07/2021).

Selain itu, kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25% dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.

Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.

Source : Kompas, Gridhealth

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest