4. Berkunjung ke salon
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan ke salon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" demikian isi SK tersebut.
5. Masuk Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang
Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
6. Ke kantor juga dibutuhkan surat vaksin
Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi vaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19.
Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin setidaknya dosis pertama.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/07/2021).