Follow Us

Jadi Syarat Bepergian Kemana-mana, Warga Ibukota Wajib Persiapkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Ruhil Yumna - Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:45
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran
Kompas.com

Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran

GridHype.ID - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kini warga DKI Jakarta harus menyiapkan bukti berupa sertifikat vaksin jika ingin bepergian.

Pemerintahan Provinsi DKI meminta seluruh masyarakat ibukota mematuhi aturan ini.

Sebab syarat sudah vaksin Covid-19 ini sekarang diperlukan di beberapa kegiatan di DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas, berikut kegiatan yang mungkin diminta menunjukkan surat/sertifikat bukti vaksin;

1. Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.

Selain sertifikat vaksin Covid-19, penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.

Baca Juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta Plus, Mutasi dari Varian Delta yang Menjadi Ancaman Baru karena Disebut Kebal Terhadap Vaksin dan Obat, Ini Gejalanya

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

2. Menghadiri undangan pernikahan

Source : Kompas, Gridhealth

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest