GridHype.ID - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kini warga DKI Jakarta harus menyiapkan bukti berupa sertifikat vaksin jika ingin bepergian.
Pemerintahan Provinsi DKI meminta seluruh masyarakat ibukota mematuhi aturan ini.
Sebab syarat sudah vaksin Covid-19 ini sekarang diperlukan di beberapa kegiatan di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas, berikut kegiatan yang mungkin diminta menunjukkan surat/sertifikat bukti vaksin;
1. Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.
Selain sertifikat vaksin Covid-19, penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.
2. Menghadiri undangan pernikahan