Follow Us

Calon Pengantin Harus Tahu, Ini 5 Jenis Vaksinasi yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah, Penting Bagi Masa Depanmu!

Puspita Rahayu - Jumat, 30 Juli 2021 | 13:15
Ilustrasi Pernikahan
pinterest

Ilustrasi Pernikahan

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.

Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Sering Diabaikan dan Dianggap Tanaman Liar, Meniran Bisa Sembuhkan Segala Jenis Penyakit

Vaksin Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B dasar biasanya diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun.

Meski sudah mendapatkannya saat masih anak-anak, ada baiknya pemberian vaksin hepatitis B dilakukan kembali sebelum menikah.

Hal ini dikarenakan virus hepatitis B dapat menular melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi secara bersamaan.

Bahkan virus ini juga dapat ditularkan oleh ibu kepada bayinya saat persalinan.

Vaksin DPT dan TT

Vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu saat usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun.

Meski demikian, perempuan yang hendak menikah wajib mendapat vaksinasi tetanus toksoid (TT) lagi.

Vaksin ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest