Follow Us

Satgas Covid-19 Kembali Keluarkan Aturan Baru! Catat Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri

Ruhil Yumna - Selasa, 27 Juli 2021 | 21:30
Simak syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan KA lokal selama PPKM level 4.
kai.id

Simak syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan KA lokal selama PPKM level 4.

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai Selama Mei-Juni untuk 10 Juta Keluarga, Simak Cara Cek Penerimanya

4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2.

Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Halaman Selanjutnya

6. Pembatasan usia

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest