GridHype.ID - Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri.
Pada Senin (26/7/2021) Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021
SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang.
Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut.
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.