Follow Us

Imbas Heboh Usai Kasus Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu, Kini Ada Aturan Baru untuk Naik Pesawat, Yuk Catat!

Ruhil Yumna - Senin, 26 Juli 2021 | 22:19
3 syarat baru penumpang pesawat yang harus dilengkapi saat checkin.

3 syarat baru penumpang pesawat yang harus dilengkapi saat checkin.

GridHype.ID - Usai berbagai hal yang terjadi kini kembali dikeluarkan peraturan baru terkait perjalanan menggunakan pesawat.

Seperti halnya transportasi darat, untuk bisa melakukan perjalanan penumpang harus memenuhi berbagai peraturan.

Sebelum diadakannya PPKM, calon penumpang pesawat perlu membawa hasil swab antigen, swab PCR, atau genose.

Untuk antigen bisa berlaku 2x24 jam, sementara PCR berlaku 3x24 jam, dan genose berlaku 1x24 jam.

Kemudian menjelang Lebaran, masa berlaku swab menjadi lebih cepat.

Lalu, memasuki PPKM, kini peraturan naik pesawat menjadi harus ada swab PCR dan sertifikat vaksin.

Dan, ternyata kini sudah ada lagi peraturan terbaru untuk naik pesawat di tengah pandemi.

Baca Juga: Berminat Nikmati Pemandangan Bumi dari Luar Angkasa dengan Pesawat Virgin Galactic? Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Hal ini berawal dari banyaknya hasil swab PCR dan sertifikat vaksin palsu yang dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Pemerintah kini mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sekaligus menekan risiko penyebaran virus Covid-19.

"Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

"Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu serta memberikan keamanan dan kenyamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," imbuhnya.

Kita hanya perlu menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi dan menunjukkan nomor NIK di konter check in bandara.

Meski demikian, peraturan ini hanya berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Aturan Baru Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Catat Syaratnya!

Mekanisme ini memastikan hanya penumpang yang benar-benat berstatus sehat yang dapat bepergian. Hal ini dipastikan dengan hasil PCR dan status vaksinasinya.

Untuk memastikan kelancarannya, para penumpang diharuskan melakukan tes PCR atau antigen di kab kesehatan yang terafiliasi dengan pemerintah.

Nantinya, hasilnya maupun status vaksinasi kita akan tersimpan sebagai big data yang diberi nama New All Record (NAR).

Seluruh data ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga pengisian e-Hac, kartu kewaspadaan kesehatan untuk pelaku perjalanan, bisa dilakukan secara digital di platform ini.

Integrasi data ini juga menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang lebih mudah dipalsukan.

Karena kemudahan ini, tak ada lagi alasan untuk masyarakat mencetak atau, lebih parah lagi, memalsukan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Mbak You Tutup Usia, Inilah Sederet Ramalan Kontroversi yang Pernah Dilontarkan Sang Paranormal, Mulai dari Lengsernya Jokowi hingga Pesawat Jatuh

(*)

Source : Nakita

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest