Mulai Diberlakukan, Aturan Baru Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Catat Syaratnya!

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:45
​ www.travelandleisure.com

Perjalanan Udara Bisa Picu Kanker?

GridHype.ID - Mulai Senin (12/7/2021) Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara diberlakukan.

Pengetatan tersebut diberlakukan bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Hampir mirip dengan peraturan yang sempat berlaku, penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Selama PPKM Darurat, 60 Ribu Keluarga di Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Simak Kriteria Penerimanya

Dokumen tersebut terdiri dari:

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Baca Juga: Muncul Hoak Link Pengecekan Bantuan PPKM, Simak Cara Cek Penerima Bansos Tunai ini di Laman Resmi Kemensos ini

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bosan di Rumah Selama PPKM, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adu Masak untuk Putranya, Rafathar Malah Protes Karena Hal ini

Download sertifikat vaksin

Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sidak Kantor yang Pekerjakan Karyawan Saat PPKM Darurat, Anies Baswedan Geram Hingga Todongkan Telunjuk: Ibu Ini yang Egois

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas