Follow Us

Tak Bisa Cairkan Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syarat Mendapatkan Bantuannya Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

Dwi Purworahayu - Jumat, 23 Juli 2021 | 14:15
cara cek bansos
Kolase/Kompas.com

cara cek bansos

GridHype.ID - Bantuan sosial (bansos) masih terus dibagikan pemerintah untuk masyarakat.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BST akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu.

Melansir Kompas.com, bansos yang dirapel dari Mei-Juni 2021 ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dengan menyasar ke 10 juta penerima, BST kembali akan dicairkan pada Juli 2021.

Sementara, penerima PKH akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan komposisi keluarga tersebut.

Berbeda dengan BST, bansos PKH akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Sebab, penerima bantuan adalah golongan rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai sulit memenuhi kebutuhan harian, khususnya kebutuhan pokok.

Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

- Masukkan nama sesuai dengan KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Begini Nasib Bansos 2021 Saat PPKM Darurat Resmi Diperpanjang dengan Aturan Baru, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

Cara Mencairkan Bansos Rp 600 Ribu

Mengutip Tribunnews.com, masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP

- Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

- Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Pencairan dana bantuan dapat dicairkan dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian, petugas akan melakukan scanning pada barcode pada surat undangan tersebut.

Lalu, dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya, sebagai bukti orang yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan.

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca Juga: Buruan Login ke Laman Resmi Kemensos, Kamu Akan Tahu Daftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu, Begini Caranya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest