GridHype.ID - Kabar gembira untuk para pekerja, pemerintah diketahui akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BLT subsidi gaji ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan pemerintah.
Namun, BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.
Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut yang akan mendapat BSU.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.