Pada Oktober 2020, temuan lengkap yang terbit di jurnal medis The Lancet, dikatakan ada 23 persen dari mereka yang diberi obat HIV meninggal dalam 28 hari setelah pengobatan dimulai.
Sementara pasien yang mendapat perawatan biasa, tercatat 22 persen meninggal.
4. Ivermectin
Berdasarkan daftar obat-obat yang dikeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak ada obat Ivermectin di dalamnya.
Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.
Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan.
Sehingga, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.
5. Remdesivir
WHO saat ini belum merekomendasikan penggunaan remdesivir pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, apa pun tingkat keparahan penyakitnya, karena belum ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa penggunaannya bermanfaat.
Kendati demikian, covifor remdesivir sudah mendapat persetujuan EUA dari BPOM Indonesia dalam pengobatan pasien Covid-19.
Pasien Covid-19 tidak boleh mengonsumsi obat yang ada zat aktif remdesivir jika tidak diresepkan atau atas izin dokter penanggung jawab maupun pihak fasyankes yang menangani pasien tersebut.