GridHype.ID - Mulai Senin (12/7/2021) Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara diberlakukan.
Pengetatan tersebut diberlakukan bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.
Hampir mirip dengan peraturan yang sempat berlaku, penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut terdiri dari:
- Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Indonesia
Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes
Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).