Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Diberlakukan, Aturan Baru Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Catat Syaratnya!

Ruhil Yumna - Selasa, 13 Juli 2021 | 13:45
Perjalanan Udara Bisa Picu Kanker?
​ www.travelandleisure.com

Perjalanan Udara Bisa Picu Kanker?

GridHype.ID - Mulai Senin (12/7/2021) Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara diberlakukan.

Pengetatan tersebut diberlakukan bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Hampir mirip dengan peraturan yang sempat berlaku, penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Selama PPKM Darurat, 60 Ribu Keluarga di Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Simak Kriteria Penerimanya

Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia
Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x