Sementara mengutip Kompas.tv,Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara terkait permohonan rehabilitasi bagi artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Ia menekankan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah sebuah kewajiban yang telah tertuang dalam undang-undang.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya ZN di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021)
"Terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami, tentang penggunan narkoba ini, diwajibkan untuk melaksanakan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang", ungkap Hengki saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (10/7/2021).
Ia menekankan, meskipun nanti proses rehabilitasi dilakukan, proses perkara tidak akan berhenti begitu saja.
Dengan status tersangka narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Dia Profil Lengkap Nia Ramadhani, Artis Seni Peran yang Kini Jadi Tersangka karena Kasus Narkoba
"Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan, tidak. Perkara tetap kami lanjutkan."
"Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun", tuturnya.
(*)