"Basis datanya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan tahun 2019, dan pajak penghasilan (PPh)/pajak pertambahan nilai (PPN) 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata," jelas Sandiaga.
Sedangkan, sistem penyaluran dana hibah tersebut rencananya akan menggunakan mekanisme transfer ke daerah.
“Kami akan terus berkordinasi mendorong biro-biro perjaanan wisata untuk bersiap dan berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengaktifkan asosiasi, guna memberikan data terkini agar kebijakan ini bisa lebih tersosialisasi dan teredukasi,” jelas dia.
Di sisi lain, Sandiaga berharap dengan bantuan dana hibah pariwisata ini bisa meningkatkan skill sumber daya manusia dari pelaku pariwisata ekonomi kreatif dengan realita baru.
Sehingga dapat menjadi pariwisata nusantara yang bekualitas, dan berkelanjutan.
“Kita terus lakukan persiapan ini dan diharapkan begitu dana hibah kita luncurkan, kita bisa memastikan tempat sasaran, sehingga para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata ini dapat meningkatkan skill mereka yang sesuai tema pariwisata,” jelas dia.
(*)