Follow Us

Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Cair, Segera Datang ke Bank Sebelum 30 Juni 2021, Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting ini

Dwi Purworahayu - Minggu, 27 Juni 2021 | 16:30
ilustrasi bansos Rp300 ribu
Kompas.com

ilustrasi bansos Rp300 ribu

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Sabtu (19/6/2021).

"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," lanjut dia.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.

Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Baca Juga: Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah.

Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.

Sementara mengutip dari Tribunnews.com, masih ada beberapa bantuan yang bisa dicairkan pada Juni 2021.

Antara lain, bansos tunai Rp 300 ribu, BLT Dana Desa, dan BLT UMKM.

Source : Tribunnews.com, MOTOR Plus-online.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest