Follow Us

Kebut Program Vaksinasi Masyarakat Umum, Kemenkes Hapus Syarat Domisili, Tapi...

Ruhil Yumna - Sabtu, 26 Juni 2021 | 21:00
Ilustrasi perempuan mendapatkan vaksin Covid-19
E+

Ilustrasi perempuan mendapatkan vaksin Covid-19

Melansir laman Kemenkes, Jumat (25/6/2021), untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.

Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 itu.

Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes.

Untuk mendaftarnya bisa diakses di laman: SIRS Yankes Kemenkes.

Baca Juga: Vaksin Gagasannya Bak Dihalang-halangi, Terawan Tegaskan Vaksin Nusantara Tak Bakal Timbulkan Kematian

Sementara itu, daftar KKP di Indonesia bisa diakses di laman ini: Sinkarkes Kemenkes.

Lalu, data Poltekkes Kemenkes bisa diakses di laman berikut: BPPSDMK Kemenkes.

Totalnya ada 38 Poltekkes Kemenkes.

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest