GridHype.ID - Bansos tunai (BST) Rp300 ribu yang semula disalurkan hanya sampai April 2021, kini diperpanjang hingga Juni 2021.
Bansos tunai Rp300 ribu ini pun menjadi bantuan dari pemerintah yang dinanti-nanti masyarakat di tengah lonjakan kasus covid-19.
Melansir Kompas.com sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bansos tunai ini merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako.
Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST? Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.