1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Untuk pencairan bantuan sebesar Rp300 ribu ini, Kemensos tengah menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
Melansir antaranews.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan hingga kini dirinya belum mendapat arahan resmi mengenai penyaluran BST yang akan diperpanjang.
"Kami belum menerima resmi dari Kementerian Keuangan soal itu," ujar Risma di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Risma mengaku belum bisa menjawab banyak pernyataan awak media mengenai rencana penyaluran bansos tunai sebagai bantuan sementara bagi penerima manfaat yang terkena imbas pandemi.
"Nanti kalau kami sudah menerima resmi, baru akan kami sampaikan," ujarnya.
(*)