GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan BLT Dana Desa untuk masyarakat yang kurang mampu di desa.
Melansir kompas.com, BLT Dana Desa ini diutamakan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Sementara berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT Dana Desa untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.
Namun, tak semua masyaraktat bisa menerima BLT Dana Desa karena bantuan sosial ini bersifat terbatas.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, masyarakat cukup mengakses situs resmi yang telah disediakan pemerintah untuk mengecek penerima bantuan tersebut.
Masyarakat hanya perlu mengakses situs sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuannya.
Sebagai informasi, ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa: