GridHype.ID- Tak hanya Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa BLT Dana Desa.
Melansir kompas.com, BLT Dana Desadiprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa selama masa pandemi covid-19.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Namun, tak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.