"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," papar dia.
Louisa melanjutkan, pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS, BSU, atau BPUM juga tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.
Sebagai tambahan informasi, gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK.
"Setelah selesai proses penyaringan, biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia.
Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," terang Louisa ketika itu.
"Sekali lagi, semua ini dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia," jelasnya
Cara cek lolos atau tidak
1. SMS
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.
Pemberitahuan ini akan disampaikan ke nomor telepon yang sebelumnya didaftarkan saat pembuatan akun.
Oleh karena itu, pastikan nomor telepon yang dimasukkan saat mendaftarkan akun telah benar dan masih aktif.