Dalam himbauannya para nasabah yang masih menggunakan strip magnetic disarankan untuk beralih ke kartu dengan kartuATMchip.
Kartu debit atau kartuATMberbasischipadalah pengganti kartu debit berbasisMagnetic Stripesesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard IndonesianChipCard Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional TeknologiChipkartuATMdan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartuATMdan atau kartu Debit di Indonesia.
Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.