Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian.
Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian.
Alasan lainnya, nasabah harus segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip agar dapat terus melakukan transaksi perbankan.
BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desmember 2021.
Apa konsekuensinya jika tak mengganti kartu ATM menjadi kartu ATM chip?
Segera lakukan penggantian kartu ATM sesuai batas waktu yang ditentukan masing-masing bank.
Jika ada pengguna yang belum juga melakukan konversi atau migrasi kartu ATM lama ke versi chip, kartu yang bersangkutan akan diblokir oleh pihak bank.
Jika kartu ATM diblokir, maka tidak dapat melakukan transaksi sebelum mengurusnya untuk diganti menjadi kartu berbasis chip.
Selain itu, pengguna juga mungkin akan kesulitan saat melakukan transaksi EDC di merchant-merchant yang secara bertahap telah mengubah mesin EDC-nya dan tidak lagi bisa mengakomodasi penggunaan kartu berbasis strip magnetik.
Batas akhir migrasi Secara umum, penggantian kartu ATM atau debit menjadi berbasis chip masih dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2021.