Follow Us

Banyak Bank Imbau Nasabahnya untuk Ganti Kartu ATM menjadi Chip, Ini Konsekuensi yang di Dapat Jika Tetap Gunakan Magnetic Strip

Ruhil Yumna - Rabu, 26 Mei 2021 | 07:45
Ilustrasi ATM
thestreet.com

Ilustrasi ATM

GridHype.ID - Belakangan bank-bank di Indonesia mulai gencar menghimbau para nasabahnya untuk mengganti kartu ATMnya dengan ATM chip.

Dalam himbauannya para nasabah yang masih menggunakan strip magnetic disarankan untuk beralih ke kartu dengan kartu ATM chip.

Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Dikenai Biaya, Begini Alasannya

Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

Jadi, bukan hanya ditujukan pada bank-bank milik negara saja, tetapi juga bank-bank swasta.

Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Alasan ganti kartu TM ke kartu berbasis chip

Kenapa kita harus ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip?

Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.

Mengutip laman Bank Mandiri, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal).

Source : Kompas, Bank Indonesia

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest