GridHype.ID - Salah satu bantuansosial yang hingga saat ini masih disalurkan pemerintah adalah BLT Dana Desa.
Melansir banjarmasinpost.co.id,BLT Dana Desa 2021 ini merupakan bantuan yang diserahkan kepada keluarga kurang mampu yang berada di desa.
Besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako