Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Meski begitu, Raffi Zimah mengaku bahwa dirinya sudah lama mengonsumsi sabu.
"Saya sudah lama pakai, hampir tiga tahun," kata Raffi Zimah.
Saat penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
"Diamankan sabu," ujar Yusri Yunus.
Lebih lanjut, polisi menguraikan bahwa mereka menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong atau pipet, korek api, dan handphone.
Sementara itu, dari tangan RW, polisi mengamankan sabu seberat 0,2 gram dan AK seberat 2 gram sabu.
Atas penangkapan tersebut, anak Rita Sugiarto dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Usai 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Karena diduga sebagai pengguna narkoba, Ia pun mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus.