Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
4. BLT Dana Desa
Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021.
Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.
Penerima tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
5. Kartu Prakerja
Kali ini adalah program semj bantuan sosial yang dimiliki Pemerintah dan masih akan berjalan di waktu yang akan datang, yakni program Kartu Prakerja.