Sedangkan di Pulau Jawa justru mengalami penurunan.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi.
Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran
Aturan itu menjelaskan bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua.
Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan mulai 15 Mei 2021, semua penumpang wajib melakukan tes antigen secara gratis.
Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni.