Follow Us

Buat Kamu yang Lolos Mudik Wajib Baca Aturan Baru Ini, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat Terkait Arus Balik!

Nabila N C - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:15
Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara.
Tribun Jabar

Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara.

GridHype.ID - Di lebaran 2021 kali ini, pemerintah kembali memberlakukan aturan larangan mudik untuk masyarakat.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka infeksi Covid-19 yang terus bertambah.

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penting terkait arus balik bagi para pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan.

Baca Juga: Indonesia Masih Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi, Jokowi: Ini Momen Untuk Bangkit dan Menang Melawan Covid-19

Seperti yang diketahui, dilansir dari KompasTV, aturan baru terkait mobilitas mudik lebaran 2021 diperluas mulai 22 April-24 Mei 2021.

Mulai periode tersebut surat tanda negatif Covid-19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan termasuk masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.

Melansir dari Kompas.com (23/4/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penambahan kebijakan tersebut ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku.

Baca Juga: Perdana Rasakan Momen Idul Fitri Setelah Memutuskan Mualaf, Nathalie Holcher Rayakan Lebaran dengan Mudik ke Bandung Bareng Keluarga

Hal itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

“Oleh karena itu, pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan untuk semua moda transportasi,” katanya.

Aturan ini merupakan penambahan atau addendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.

Baca Juga: Bak Disambar Gledek di Siang Hari, Raffi Ahmad Tak Kuasa Bendung Air Matanya Ketika Singgung Kematian di depan Mama Amy

Source : KompasTV, Motorplus-online.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest