GridHype.ID - Banpres BPUM 2021 kembali disalurkan pada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Banpres BPUM ini merupakan program lanjutan yang telah terlaksana sejak 2020 lalu.
Meski begitu, besaran Banpres BPUM alias BLT UMKM ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?
Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.
Mengutip tribunnews.com, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM, bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.