Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Bingung Mau Konsultasi Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Para Pelaku UKM Bisa Langsung Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 12 Mei 2021 | 16:00
Ilustrasi BLT
Kompas.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Banyak strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu caranya adalah memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada pelaku usaha mikro yang ikut terdampak adanya pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, pemerintah menyalurkan 12,8 para pelaku usaha mikro sepanjang tahun ini.

Hal ini berdasarkan anggaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp 15,36 triliun.

Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai KTP, Simak Langkah-langkah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Kamu dapat Bantuan Atau Tidak

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x