Menurutnya, ada beberapa pendapat dari ulama soal waktu yang tepat membayar Zakat Fitrah.
"Tentu ada perbedaan di antara ulama, tapi kita ambil pendapat yang moderat.
Sejak masuk di Ramadhan, ada yang mengatakan boleh, mencicil selama bulan Ramadhan.
Tentunya, afdalnya adalah di akhir-akhir bulan Ramadhan, sampai batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," terangnya.
Jadi, selama belum ditegakkan salat Idul Fitri, itu bisa dilaksanakan Zakat Fitrah.
Kenapa pembayarannya di akhir Ramadhan? Harapannya adalah tidak ada orang yang susah makan pada Hari Raya Idul Fitri.
(*)